KENDARI – Briptu Ecal, anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga jadi calo penerimaan polisi 2025 lalu. Namun, ia tak bisa membuktikan janjinya meloloskan warga Konawe berinisial F menjadi polisi setelah menerima uang senilai Rp 450 juta.
Remaja asal Kecamatan Lambuya ini gugur saat tes akademik. Saat itu, orang tua F langsung menghubungi dan mendatangi Briptu Ecal hingga ke Asrama Brimob Polda Sultra.
“Dia janji mau kembalikan uang, diberikan waktu sampai 2026 belum ada itikad baik sampai kami dimediasi kepala desa tapi tidak juga dibayar sehingga kami laporkan ke Propam,” kata ibu F berinisial ER kepada kendarihariini, pada Selasa (20/10/2026).
ER bercerita, awalnya Briptu Ecal datang menawari dirinya anaknya masih SMA. Karena bertetangga, ER pun langsung percaya Briptu Echal bisa meloloskan F jadi polisi.
Briptu Ecal meminta uang senilai Rp 450 juta kepada orang tua F. Orang tua F lantas memenuhi nilai itu dengan menjual lahan dan 10 ekor sapi.
Orang tua F kemudian menyerahkan uang itu kepada Briptu Ecal secara tunai sebanyak dua kali. Penyerahan uang disaksikan oleh empat orang.
“Saya didampingi suami dan Briptu Ecal beserta istrinya. Tidak ada hitam diatas putih dan dokumentasi karena saya percaya saja” bebernya.
Kasus ini pun telah dimediasi di kantor Desa Tanggobu pada (13/5/2026). Kala itu Briptu Ecal membuat pengakuan uang Rp 450 juta sebagai utang dan akan dibayar pada September 2026.
Namun, hingga Oktober 2026, Briptu Echal tak kunjung membayar. Briptu Ecal malah kembali meminta waktu untuk melunasi uang tersebut, tapi ditolak oleh orang tua EF. “Kita tolak karena sudah tidak mau lagi dijanji,” tandasnya.
Orang tua F, ER dan HA telah melaporkan Briptu Ecal ke Propam Polda Sultra, pada Senin (19/10/2026). Mereka berharap Briptu Echal dipecat dari institusi kepolisian.
Briptu Ecal tak menjawab pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini saat dihubungi Selasa (20/10/2026).
Editor: Fadli Aksar














