KENDARI – Kasus penipuan jual bel mobil Pajero Sport senilai Rp 320 juta yang melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Konawe Noor Jannah dan suaminya Hermansyah Pagala dengan korban berinisial M berujung damai pada Senin (14/9/2026).
Kasus yang dilaporkan di Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara pada Senin (23/2/2026) itu diselesaikan lewat mekanisme Restorative Justice atau keadilan restoratif setelah terlapor bersedia memulihkan kerugian korban.
Kuasa Hukum M, Abdul Razak Said Ali mengatakan, kesepakatan damai telah tercapai setelah kliennya dengan terlapor menyepakati nilai ganti rugi. Sehingga kasus ini pun telah selesai.
“Kami telah mencapai kesepakatan dan hari ini sudah melakukan pencabutan laporan. Ganti rugi itu menjadi konsumsi kedua pihak. Seperti yang saya sampaikan di awal (nilainya) itu sudah tergambar,” ujar Razak usai pencabutan laporan.
Razak juga mengapresiasi kinerja Polda Sultra karena kasus ini tertangani dengan baik sehingga terjadi titik temu antara pelapor dan korban.
Kasus ini berawal saat Hermansyah Pagala dan Noor Jannah menjual mobil Pajero Sport DT 1161 FA kepada M seharga Rp 320 juta pada (20/3/2025).
Saat itu korban hanya diberi STNK, tanpa BPKB. BPKB dijanjikan akan diberikan dua minggu atau paling lama satu bulan. Sebagai jaminan, mereka memberikan sertifikat tapi ternyata bukan atas nama pasutri tersebut.
Belakangan diketahui, BPKB Pajero itu dijaminkan di perusahaan pembiayaan BFI Syariah Finance. Pada Oktober 2025, pasutri itu meminta mobil dikembalikan karena akan ditarik pembiayaan. Korban pun menolak, karena tak dibicarakan di awal.
Karena tak mau mengembalikan, keduanya meminta korban untuk melunasi tunggakan di pembiayaan itu. Korban tetap menolak, mereka pun meminta agar mencari pinjaman atau orang yang bisa melunasi tunggakan itu.
“Didapatkan lah orang yang meminjamkan uang Rp 190 juta. Sehingga muncul kesepakatan baru antara Hermansyah Pagala dan Noor Jannah dengan pemberi pinjaman. Bahwa uang itu akan dikembalikan pada Januari 2026,” beber Razak.
Tetapi, sampai Februari 2026 tak dikembalikan sehingga pemberi pinjaman itu menarik kendaraan dari korban M. Hermansyah Pagala dan Noor Jannah juga tak memberikan kepastian soal pengembalian uang Rp 320 juta kepada korban hingga dilaporkan ke polisi.
Editor: Fadli Aksar














