KENDARI – Pria asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara berinisial A ditangkap Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sultra setelah membobol akun Shopee warga Malaysia.
Tak hanya warga Malaysia, pria tersebut juga melakukan penipuan terhadap sejumlah warga Indonesia dengan menggasak senilai Rp 215 juta.
Kasus ini pun telah dituntaskan penyidik dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Selasa, (20/10/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasubdit Siber Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya mengatakan, pria asal Koltim ini menggunakan data atau akses kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak dalam transaksi elektronik.
“Berdasarkan berkas perkara, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu tahun 2023 hingga tahun 2026 melalui platform Shopee,” ujar AKBP Decky Hendra dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka juga dijerat Pasal 334 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.
AKBP Decky mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan transaksi elektronik dan menjaga kerahasiaan data pribadi maupun data perbankan.
“Masyarakat diminta untuk tidak memberikan nomor kartu debit atau kredit, kode OTP, maupun informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya,” bebernya.
Ketika menemukan transaksi yang tidak dikenal atau indikasi penyalahgunaan data pembayaran, warga diminta segera menghubungi pihak bank untuk melakukan pengamanan rekening dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana siber serta meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan di ruang digital,” tandasnya.
Editor: Fadli Aksar














