Home / Hukum

Senin, 6 April 2026 - 22:39 WIB

Punya Saham Lewat Sang Anak di PT CSM, Eks Kapolda Sultra Diduga Jadi Otak Kriminalisasi Bos Tambang

Eks Kapolda Sulawesi Tenggara, sekaligus Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Pol (Purn) Yan Sultra Indrajaya. (Foto: Istimewa)

Eks Kapolda Sulawesi Tenggara, sekaligus Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Pol (Purn) Yan Sultra Indrajaya. (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI.COM – Eks Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra) Komjen Pol (Purn) Yan Sultra Indrajaya diduga jadi otak kriminalisasi bos tambang PT Golden Anugerah Nusantara (GAN), Mahaputra Djafir Oda. Pasalnya, Yan Sultra lewat anaknya, Mathew Giyan Prasasta memiliki saham di PT Citra Silika Malawa (CSM).

Penetapan Direktur Utama PT GAN sebagai tersangka oleh Polda Sultra diduga kuat pesanan Yan Sultra Indrajaya. Sebab, Yan Sultra pernah mengancam akan memperkarakan Mahaputra usai melaporkan PT CSM ke Polda Sultra terkait dugaan pemalsuan izin usaha pertambangan (IUP).

Kuasa Hukum Mahaputra Djafir Oda, Kadir Ndoasa mengatakan, patut diduga Komjen Yan Sultra Indrajaya menekan kliennya untuk mencabut laporan pada 2020 lalu, karena anaknya merupakan salah satu pemegang saham di PT CSM.

Kejadian itu berawal dari dugaan penyerobotan lahan tambang oleh PT CSM. PT CSM mencaplok lahan PT GAN seluas 341 hektare. Padahal, IUP operasi produksi PT CSM hanya seluas 20 hektare.

Namun, tiba-tiba muncul IUP baru seluas 475 hektare dan muncul di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM dengan kode eksplorasi. IUP itu, kata dia, peningkatan dari eksplorasi ke operasi produksi.

IUP 475 hektare yang muncul di MODI ini diduga palsu karena kode eksplorasi tak dihapus sehingga atas dasar itu PT GAN melaporkan Direktur PT CSM Samsul Alam Paddo ke Polda Sultra.

Usai pelaporan itu, Yan Sultra menghubungi Direktur PT GAN agar mencabut laporan dugaan pemalsuan IUP. Jika tidak dicabut, maka akan dibuatkan perkara. Karena dalam tekanan, Mahaputra mencabut laporan tersebut. Ia lantas kembali melayangkan laporan yang sama pada 2022.

“Tahun 2022 juga kita melapor, tapi dihentikan penyidikannya. Salah satu alasan penyidik menghentikan karena dianggap nebis in idem, perkara yang sama tidak bisa diajukan dua kali,” ujar Kadir di Polda Sultra pada Senin (6/4/2026).

Menurut Kadir, penyidik tidak mempertimbangkan bahwa Dirut PT GAN dalam tekanan saat mencabut laporan pada 2020 lalu. Sehingga, kesepakatan di bawah tekanan itu dianggap bukan kesepakatan.

“Syarat sahnya kesepakatan itu tanpa ada tekanan. Tapi dicabutnya laporan pada 2020 karena adanya tekanan dari mantan Kapolda Sultra Yan Sultra. Bentuknya ditelepon (Dirut PT GAN), you jangan lanjutkan perkara itu, kalau tidak akan dicarikan perkara,” ungkap Kadir.

Kadir pun meyakini, Yan Sultra diduga kuat terlibat dalam rekayasa perkara yang menjadikan kliennya sebagai tersangka laporan palsu.

“Ini memberikan petunjuk, bisa jadi ada kaitannya, karena ada kepentingannya pak Yan saat itu karena anaknya salah satu pemegang saham,” tegasnya.

Kadir pun meminta Mabes Polri untuk memeriksa Yan Sultra Indrajaya, bukan cuma penyidik yang menerima perkara tahun 2020. Agar perkara ini terang benderang dan kliennya mendapatkan keadilan.

“Kalau perlu, kami minta pada Mabes Polri supaya Yan Sultra juga diperiksa, bukan hanya penyidik. Kami juga menagih janji Presiden Prabowo, bahwa penegakan hukum di atas segalanya,” tandasnya.

Sementara itu, Yan Sultra tak kunjung merespons pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini.com.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Eks Anggota DPRD dan Kadis P3A Konawe Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Pajero Sport

Hukum

Narapidana Korupsi Tambang Dikirm ke Lapas Nusakambangan

Hukum

Banding Ditolak, Hukuman Guru Mansur Tetap 5 Tahun

Hukum

Bareskrim Polri Tanda Tangani Surat Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra

Hukum

Polda Sultra Diduga Rekayasa Kasus Tambang di Kolut Pesanan Eks Kapolda, Pelapor Jadi Tersangka Usai Kasus Dihentikan

Hukum

Jadi Korban TPPO, TKW Asal Konawe Minta Dipulangkan: Saya Diperlakukan Seperti Binatang

Hukum

Eks Kapolda Sultra Diduga Bekingi Pemalsuan IUP hingga Kriminalisasi Bos Tambang

Hukum

Nama Ali Mazi Hilang dari Daftar Saksi di BAP Sidang Korupsi Kapal Pesiar Gubernur Sultra