Home / Hukum

Selasa, 14 April 2026 - 14:59 WIB

Narapidana Korupsi Berkeliaran di Kendari, Rapat dengan Pengusaha Tambang di Coffee Shop

Supriadi (kopiah putih), terpidana kasus korupsi tambang yang divonis 5 tahun penjara bebas berkeliaran di Coffee Shop Ara Ara Kendari. (Foto: Fadli Aksar)

Supriadi (kopiah putih), terpidana kasus korupsi tambang yang divonis 5 tahun penjara bebas berkeliaran di Coffee Shop Ara Ara Kendari. (Foto: Fadli Aksar)

KENDARIHARIINI.COM – Supriadi, narapidana korupsi tambang di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara berkeliaran di Kota Kendari, pada Selasa (14/4/2026) siang.

Eks Kepala Syahbandar Kolaka ini bebas berkeliaran di luar penjara meski divonis 5 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari, (9/2/2026).

Supriadi terpantau sedang menggelar rapat di ruang VVIP Coffee Shop Ara Ara Jl Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari sejak pukul 10.00 Wita.

Beberapa jam kemudian, Supriadi keluar makan ke warung makan di sisi kanan Coffee Shop. Ia dikawal seorang petugas Syahbandar Kendari. Usai makan, Supriadi menuju ke masjid di sisi kiri Coffee Shop untuk menunaikan Salat Dzuhur sekira pukul 12.00 Wita.

Supriadi diketahui tak mengajukan banding dan menerima vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 600 juta sehingga langsung dijebloskan ke Rutan Kelas II A Kendari untuk menjalani hukuman.

Selain divonis penjara, Supriadi juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1,255 miliar setelah terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan meloloskan kapal tongkang yang mengangkut nikel dari tambang ilegal dan merugikan negara Rp 233 miliar.

Supriadi berperan memberikan izin berlayar kepada 12 kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal PT Pandu Citra Mulia (PCM) menggunakan dokumen palsu milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di jety PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Setiap tongkang, Supriadi menerima suap senilai Rp 100 juta untuk mengeluarkan surat izin berlayar (SIB). Padahal jety PT KMR tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.

Kepala Rutan Kendari, Rikie Umbaran belum merespons pesan WhatsApp jurnalis kendarihariini saat dihubungi Selasa siang. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Rutan Kendari.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Jadi Perantara Suap Kepala Syahbandar Kolaka, IRT di Kolut Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Perusahaan Tambang Ketua Kadin Sultra Ditindak Bareskrim Karena Tetap Beroperasi Meski Disegel Satgas PKH

Hukum

Eks Kapolda Sultra Diduga Bekingi Pemalsuan IUP hingga Kriminalisasi Bos Tambang

Hukum

Bareskrim Polri Sebut Anton Timbang Jadi Tersangka Karena Diduga Perintahkan Garap Hutan

Hukum

Polda Sultra Diduga Rekayasa Kasus Tambang di Kolut Pesanan Eks Kapolda, Pelapor Jadi Tersangka Usai Kasus Dihentikan

Hukum

Polresta Kendari Diduga Sembunyikan Putusan Sidang Etik 3 Anggota Polsek Poasia

Hukum

Gagal Urus Sertifikat, Perumahan Madinah City Kembalikan Uang Rp 725 Juta ke Konsumen

Hukum

Diduga Tipu Investor Tambang Asal China Rp 3,5 Miliar, Mantan Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka