Home / Hukum

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:08 WIB

Buntut Cekik Mahasiswa, Presma UHO-IAIN Kendari Desak Kapolda Sultra Copot Kapolres Bombana

Presiden Mahasiswa IAIN Kendari Risdawati (kiri) dan Universitas Halu Oleo Fitriyah Nurainun Natiq Mapatarani. (Foto: Istimewa)

Presiden Mahasiswa IAIN Kendari Risdawati (kiri) dan Universitas Halu Oleo Fitriyah Nurainun Natiq Mapatarani. (Foto: Istimewa)

KENDARIHARIINI.COM – Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Halu Oleo (UHO) dan Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Kendari mengutuk aksi represif Kapolres Bombana AKBP Eko Sutomo yang mencekik leher mahasiswa saat melakukan demonstrasi di kawasan Tugu Kasipute, Kecamatan Rumbia pada Selasa (2/6/2026) lalu.

Presma UHO, Fitriyah Nurainun Natiq Mapatarani mengatakan, tindakan AKBP Eko Sutomo tidak sejalan dengan tugas pengamanan dalam penyampaian aspirasi masyarakat.

“Mahasiswa turun ke jalan untuk menyuarakan perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Kecamatan Mata Oleo, tetapi justru mendapatkan perlakuan yang jauh dari semestinya dari aparat kepolisian,” ujar Ainun, Kamis (4/6/2026).

Ainun yang juga merupakan mahasiswa asal Kabupaten Bombana meminta agar Kapolres Bombana dievaluasi dan dicopot dari jabatannya.

“Pernyataan kami tegas dan tanpa kompromi, copot segera Kapolres Bombana dari jabatannya sebelum satu tindakan yang dinilai arogan ini mencederai wibawa institusi yang seharusnya melindungi masyarakat,” tegasnya.

Senada dengan itu, Presma IAIN Kendari, Risdawati bilang, tindakan AKBP Eko Sutomo tidak hanya melukai massa yang hadir di lapangan, tetapi juga menciderai prinsip-prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Yang paling mengkhawatirkan, tindakan represif ini bukanlah peristiwa pertama. Karena itu, peristiwa ini tidak dapat hanya dipandang sebagai insiden yang berdiri sendiri.

“Peristiwa ini menunjukkan watak brutal pola Kapolres Bombana dalam menghadapi warga yang menggunakan hak demokrasinya untuk menyampaikan pendapat,” kecam Risdawati.

Oleh karena itu, setiap tindakan yang membungkam, mengintimidasi, atau merespons aspirasi masyarakat dengan pendekatan represif, premanisme, merupakan kemunduran demokrasi yang tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa.

“Atas dasar itu, kami mendesak Kapolda Sultra untuk mengevaluasi dan mencopot AKBP Eko Sutomo dari jabatannya Kapolres Bombana serta memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas atas tindakan represif itu,” desaknya.

Menurut Risdawati, evaluasi tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata. Tetapi harus menyentuh aspek profesionalitas, etika jabatan, dan komitmen terhadap penghormatan hak-hak warga negara.

Risdawati menegaskan, perilaku AKBP Eko Sutomo mempertontonkan pola kepemimpinan yang represif dalam menghadapi masyarakat. “Maka pencopotan dari jabatan merupakan langkah yang paling layak dipertimbangkan demi menjaga marwah institusi kepolisian dan hak warga negara,” ujarnya.

Presma IAIN Kendari juga mengingatkan Pemkab Bombana agar tidak menutup mata terhadap akar persoalan yang melatarbelakangi aksi masyarakat.

“Jangan sampai perhatian publik hanya terfokus pada insiden di lapangan, sementara persoalan infrastruktur yang menjadi sumber penderitaan masyarakat kembali diabaikan. Pemerintah harus hadir dengan solusi yang nyata, bukan sekadar janji yang berulang,” bebernya.

Kapolres Bombana, AKBP Eko Sutomo tak menjawab pertanyaan jurnalis kendarihariini saat dihubungi, Jumat (5/6/2026).

Editor: Fadli Aksar

 

Share :

Baca Juga

Hukum

Kadis Pariwisata Sultra Dilapor ke KPK Usai Diduga Terima Gratifikasi Rp 4,8 Miliar dari Perusahaan Tambang

Hukum

Gubernur Sultra Dilaporkan ke KPK, Diduga Beli Kapal Mewah dari Hasil Tambang Ilegal PT TMS

Hukum

Kadis P3A Konsel Tawari Korban Pemerkosaan Nikahi Pelaku Agar Citra Bupati Tak Tercoreng

Hukum

Eks Anggota DPRD dan Kadis P3A Konawe Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Pajero Sport

Hukum

Perwira Samapta Polda Sultra Diduga Rampas Tanah dan Bangunan Warga Kendari

Hukum

Diduga Rekayasa Jual Beli Lahan di Jalan Buburanda, Pejabat Konawe Digugat ke PN Kendari

Hukum

Banding Ditolak, Hukuman Guru Mansur Tetap 5 Tahun

Hukum

Kuasa Hukum Eks Bupati Konut Bantah Tuduhan Curi Alat Tambang: Itu Milik Klien Kami