Home / Hukum

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:08 WIB

Sekda Konsel Dipolisikan Usai Diduga Berzinah dengan PPPK Pemprov Sultra

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel) Ichsan Porosi. (Foto: Istimewa)

Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel) Ichsan Porosi. (Foto: Istimewa)

KENDARI – Sekretaris Daerah (Sekda) Konawe Selatan (Konsel) Ichsan Porosi dipolisikan atas dugaan perzinahan di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Minggu (12/7/2026) pagi.

Ichsan Porosi dilaporkan setelah digerebek diduga tengah bersama seorang wanita yang disebut-sebut merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.

“Benar, tadi pagi ada laporannya diterima di SPKT Polda Sultra. Saat ini sedang dalam penyidikan di Ditreskrimum Polda Sultra terkait perzinahan,” ujarnya.

Sementara itu, Ichsan Porosi mengarahkan untuk menghubungi kuasa hukumnya, Doris Aneboa. “Supaya tidak semakin bias kemana-mana, saya kirimkan nomor lawyer saya ya, biar dia yang klarifikasi,” kata Ichsan kepada kendarihariini.

Meski begitu, Doris Aneboa belum merespons pesan WhatsApp saat dihubungi jurnalis kendarihariini Minggu malam.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Kasus Pencurian Nikel di Polres Kolaka Mandek, Pelapor Malah Jadi Korban Fitnah

Hukum

Eks Kapolda Sultra Diduga Bekingi Pemalsuan IUP hingga Kriminalisasi Bos Tambang

Hukum

Punya Saham Lewat Sang Anak di PT CSM, Eks Kapolda Sultra Diduga Jadi Otak Kriminalisasi Bos Tambang

Hukum

Wali Kota Kendari Gugat Cerai ADP ke Pengadilan Agama Kendari

Hukum

Ketua Kadin Sultra Mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Tersangka Tambang Ilegal Baresrkim

Hukum

Diduga Tipu Investor Tambang Asal China Rp 3,5 Miliar, Mantan Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka

Hukum

Polda Sultra Diduga Rekayasa Kasus Tambang di Kolut Pesanan Eks Kapolda, Pelapor Jadi Tersangka Usai Kasus Dihentikan
Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang