KENDARI – Rumah mewah anggota DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Abdul Asis di kompleks perumahan elit Citraland digeledah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, pada (26/6/2026). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Program PSR senilai Rp 7,5 miliar ini diberikan kepada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka menggunakan APBN tahun 2021 dan 2022.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kolaka Bustanil Arifin mengatakan, penggeledahan ini berkaitan dengan peran politikus Partai Gerindra sebagai penyedia barang atau jasa.
“Lokasi (penggeledahan) dimaksud memiliki relevansi dengan saksi berinisial AA (Abdul Asis) yang berkapasitas sebagai penyedia barang dan/atau jasa,” jelas Bustanil dalam siaran persnya, Senin (27/72026).
Selain rumah anggota DPRD Sultra, Kejari Kolaka juga menggeledah kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kolaka pada (18/6/2026) lalu.
Bustanil menegaskan, seluruh tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan di dua lokasi tersebut, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memperoleh izin dari pengadilan negeri yang berwenang.
“Tindakan tersebut semata-mata bertujuan untuk memperoleh alat bukti yang sah demi mengungkap peristiwa pidana secara terang dan menemukan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.
Kejari Kolaka mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menegaskan komitmen untuk mengawal setiap tahapan penyidikan secara profesional, independen, objektif, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Hingga saat ini redaksi kendarihariini.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Abdul Asis.
Editor: Fadli Aksar














