JAKARTA – Kepala Bidang Mineral Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra) Muhammad Hasbullah Idris (MHI) ditetapkan sebagai tersangka korupsi ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (25/9/2026).
Hasbullah bersama anak buahnya, Nining Rahmatia (NR) diduga menerima suap untuk memanipulasi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) agar perusahaan tambang nikel yang berstatus proyek strategis nasional (PSN) di Kolaka itu mendapatkan izin ekspor.
Selain Hasbullah, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan korporasi PT CNI, BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral & Batubara Kementerian ESDM 2017-2018, Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012/2019 berinisial NRH dan satu orang lainnya sebagai tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, PT CNI melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO) pada 2017.
Untuk memenuhi syarat ekspor, PT CNI diduga meminta Kepala Unit Sucofindo Kendari berinisial NRH untuk memanipulasi kadar nikel hingga mencapai sekitar 1,7 persen.
“Dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI meminta NRH untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya untuk digunakan sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” kata Anang Supriatna.
Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, PT CNI meminta MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS menerbitkan rekomendasi izin ekspor.
Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.
Karena belum memiliki RKAB namun rekomendasi izin ekspor telah terbit, PT CNI meminta Hasbullah dan Nining untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.
“Sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor,” jelas eks Wakajati Sultra ini.
Anang mengungkap, para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut, menerima sejumlah uang dari PT CNI.
Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp 401 miliar.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) juncto pasal 20 huruf a atau c KUHP.
“Terhadap tersangka BS dan MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka NRH ditahan di Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 25 September 2026,” tandasnya
Editor: Fadli Aksar














