Home / Kriminal

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:43 WIB

Pakai Akun Shopee Warga Malaysia, Pria di Kolaka Timur Ditangkap Polisi

Pria asal Kolaka Timur ditangkap Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sultra usai membobol akun Shopee warga Malaysia. (Foto: Polda Sultra)

Pria asal Kolaka Timur ditangkap Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sultra usai membobol akun Shopee warga Malaysia. (Foto: Polda Sultra)

KENDARI – Pria asal Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara berinisial A ditangkap Subdirektorat Siber Ditreskrimsus Polda Sultra setelah membobol akun Shopee warga Malaysia.

Tak hanya warga Malaysia, pria tersebut juga melakukan penipuan terhadap sejumlah warga Indonesia dengan menggasak senilai Rp 215 juta.

Kasus ini pun telah dituntaskan penyidik dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Selasa, (20/10/2026) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Kasubdit Siber Polda Sultra, AKBP Decky Hendra Wijaya mengatakan, pria asal Koltim ini menggunakan data atau akses kartu pembayaran milik orang lain tanpa hak dalam transaksi elektronik.

“Berdasarkan berkas perkara, dugaan perbuatan tersebut berlangsung dalam kurun waktu tahun 2023 hingga tahun 2026 melalui platform Shopee,” ujar AKBP Decky Hendra dalam keterangan resminya, Rabu (21/10/2026).

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka juga dijerat Pasal 334 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam berkas perkara.

AKBP Decky mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan transaksi elektronik dan menjaga kerahasiaan data pribadi maupun data perbankan.

“Masyarakat diminta untuk tidak memberikan nomor kartu debit atau kredit, kode OTP, maupun informasi sensitif lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya,” bebernya.

Ketika menemukan transaksi yang tidak dikenal atau indikasi penyalahgunaan data pembayaran, warga diminta segera menghubungi pihak bank untuk melakukan pengamanan rekening dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

“Polda Sulawesi Tenggara berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana siber serta meningkatkan perlindungan masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan di ruang digital,” tandasnya.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Kriminal

Niat Tagih Utang Rp 80 Juta, Pasutri di Kendari Disiram Air Panas oleh Istri Polisi

Kriminal

Diduga Terlibat Penipuan Jual Beli Mobil Pajero Sport, Kadis di Konawe Mangkir dari Panggilan Polisi

Kriminal

PT TRK Diduga Dalangi Premanisme di Tambang Kolaka, Minta Jatah 1,5 Dolar AS Per Tongkang

Kriminal

Tersangka Pemerkosa Anak Tiri Tak Ditahan, Polisi: Sakit TBC, Diopname di Puskesmas Ranomeeto

Kriminal

Jual Tanah Kavling Bodong Bernilai Miliaran di Kendari, CEO Madinah City Dipolisikan

Hukum

Dekan FEBI UIN Kendari Bantah Lecehkan Mahasiswinya

Kriminal

Tiga Polisi Tersangka Pengeroyokan Bebas Berkeliaran, Dikawal Kapolsek Datangi Orang Tua Korban

Kriminal

Usai Jadi Tersangka KDRT Istri dan Tak Pernah Ditahan, Bos Tambang di Kendari Malah Nikahi Pelakor