Home / Hukum

Senin, 19 Januari 2026 - 17:18 WIB

Jadi Korban TPPO, TKW Asal Konawe Minta Dipulangkan: Saya Diperlakukan Seperti Binatang

Eka Arwanti, TKW asal Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), viral usai curhat lewat Tiktok pribadinya menceritakan pengalaman pahit di Oman. (Foto: video viral).

Eka Arwanti, TKW asal Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), viral usai curhat lewat Tiktok pribadinya menceritakan pengalaman pahit di Oman. (Foto: video viral).

kendarihariini.com/, KENDARI – Arwanti, tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Oman. Eka Arwanti meminta dipulangkan setelah mengalami penyiksaan oleh majikannya.

Pengalaman pahit itu diungkapkan lewat akun Tiktok @eckaapxcd1h, pada Minggu (18/1/2026). Ia mengaku sudah bekerja selama 3 bulan. Namun, selama 2 bulan ia jatuh sakit. Meski sakit, Eka tetap dipaksa kerja oleh majikannya.

“Diperlakukan seperti binatang. Dipukuli, disuruh kerja padahal lagi sakit. Dia memukul saya, sampai melecehkan saya,” ungkap Eka lewat akun Tiktok-nya.

Kepala BP3MI Sultra, La Ode Askar menduga, Eka jadi korban TPPO karena masuk ke negara Oman menggunakan visa ziarah atau wisata. Sebab, sejak 2015, pemerintah Indonesia menghentikan pengiriman TKI nonformal ke Timur Tengah.

“Kalau dia bekerja di rumah tangga, kita pastikan visanya bukan visa kerja, kuat dugaan dia ke sana (Oman) menggunakan visa ziarah. Karena sejak 2015 negara melarang warganya bekerja sebagai pembantu rumah tangga atau penatalaksana rumah tangga,” beber La Ode Askar di kantornya, pada Senin (19/1/2026).

Di samping itu, Eka Arwanti tidak terdaftar dalam data Sistem Komputerisasi Pelayanan Terpadu (SISKOP2MI), platform resmi BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia). Sehingga, bisa dipastikan Eka berangkat ke Oman secara ilegal.

“Terlepas dia nonprosedural atau tidak, kita tetap bawa ke ranah perlindungan WNI, tetap akan kami tindak lanjuti. Karena tujuan ke sana bekerja, kita lihat sisi bekerjanya, walaupun dia nonprosedural,” tutupnya.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Jadi Perantara Suap Kepala Syahbandar Kolaka, IRT di Kolut Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Punya Saham Lewat Sang Anak di PT CSM, Eks Kapolda Sultra Diduga Jadi Otak Kriminalisasi Bos Tambang

Hukum

Eks Kapolda Sultra Diduga Bekingi Pemalsuan IUP hingga Kriminalisasi Bos Tambang
Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang

Hukum

Perusahaan Tambang Ketua Kadin Sultra Ditindak Bareskrim Karena Tetap Beroperasi Meski Disegel Satgas PKH

Hukum

Bupati Bombana Dipolisikan Usai Serobot Lahan Warga di Padang Pajjongang

Hukum

Kikila Adi Kusuma, Lawan Pemprov Sultra di Kasus Sengketa Lahan Eks PGSD Jadi Tersangka Demo

Hukum

Bareskrim Polri Tanda Tangani Surat Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra