Home / Hukum

Senin, 23 Februari 2026 - 15:23 WIB

Madinah City Sebut Tanah Kavling yang Dijual ke Pengusaha Kendari Tidak Bodong

Legal Property PT Swarna Dwipa Property (SDP) Fadli Sardi. (Foto: Istimewa)

Legal Property PT Swarna Dwipa Property (SDP) Fadli Sardi. (Foto: Istimewa)

kendarihariini.com/, KENDARI – PT Swarna Dwipa Property (SDP) perusahaan pengembang perumahan Madinah City di Kota Kendari menyebut tanah kavling yang dijual kepada seorang pengusaha di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial AS tidak bodong.

PT SDP menegaskan, dua bidang tanah kavling seluas 300 meter persegi itu memiliki sertifikat, tetapi tidak secara fisik seperti yang ada selama ini, melainkan dalam versi elektronik, namun tetap sah.

Sebelumnya, AS melaporkan PT SDP ke Polresta Kendari atas dugaan penipuan dan penggelapan setelah membeli dua bidang tanah kavling senilai Rp 725 juta pada Desember 2024 lalu. Namun hingga kini PT SDP belum memberikan sertifikat tanah itu kepada AS.

Legal Corporate PT SDP Fadli Sardi mengatakan, meski sertifikat elektronik, statusnya tetap sama dengan dalam bentuk fisik selama ini. Ia pun membantah PT SDP melakukan penipuan dan penggelapan.

“Yang kami jual itu sah dan absah, ini sertifikatnya ada atas tanah yang diperjualbelikan. Ini gambarnya ada sesuai dengan objek yang kita sepakati dalam jual beli. Ini sertifikat elektronik berbeda dengan yang dulu,” ungkap Fadli di kantor PT SDP, Jl Saosao, Kota Kendari, Minggu (22/2/2026) sore.

Menurut Fadli, AS sempat mengatakan sertifikat elektronik itu bukan sertifikat. Fadli menegaskan, sertifikat itu merupakan dokumen pertanahan terbaru. Ia memahami, tak semua orang memperbarui informasi tentang dokumen hak atas tanah terbaru.

“Jadi sertifikat ini ada barcode-nya. Ini sempat dikatakan bukan sertifikat. Mungkin ini menjadi acuan beliau mengatakan kami ini menipu. Dulunya kan dalam bentuk fisik. Ini transformasi pemerintah kita tentang hak kepemilikan menjadi sertifikat elektronik. Jadi ini (sertifikat elektronik) sah, ini (fisik) juga sah,” tegasnya.

Meski begitu, sertifikat itu masih atas nama PT SDP karena belum dibalik nama dan berstatus hak guna bangunan (HGB). Sertifikat itu akan dibalik nama dan berstatus SHM, ketika AS sudah membuat akta jual beli (AJB).

Namun proses perubahan ke AJB menemui jalan buntu. Sebab, dalam prosesnya, AS mengajukan sejumlah permintaan yang tak bisa diamini PT SDP pada (19/2/2026).

Fadli menjelaskan, dalam proses AJB selama 14 hari, AS meminta jaminan sertifikat yang setara dengan harga bidang tanah yang dibeli. PT SDP awalnya menyetujui dan mengagunkan dua sertifikat tambahan di sebelah tanah yang dibeli.

“Tapi itu juga tidak diiyakan. Malah dia minta dalam 14 hari itu harus dijaminkan dengan membuat kuasa menjual terhadap dua sertifikat yang diagunkan. Itu mungkin deadlock (buntu), karena kami sudah tidak bisa mengiyakan,” jelas Fadli.

Kendati demikian, Fadli mengakui PT SDP salah dan telat menerbitkan SHM dan melakukan proses pembuatan AJB hingga memakan waktu 1 tahun 2 bulan, jauh melewati batas 180 hari sesuai perjanjian awal.

Pihaknya berjanji akan melakukan ganti rugi yang timbul akibat keterlambatan itu. Di samping pihaknya bersedia memproses pembuatan SHM atas nama AS selama 2 hingga 3 pekan.

“Jadi pak Aswin silakan tanda tangani AJB. Dua minggu atau tiga minggu, tanah itu sudah beralih ke pak Aswin. Karena tidak bisa balik nama kalau AJB tidak ditandatangani,” tandasnya.

Dipolisikan

CEO pengembang perumahan PT Swarna Dwipa Property (SDP) atau lebih dikenal dengan nama Madinah City, Roni Sianturi dan tiga anak buahnya dipolisikan sejumlah warga di Polresta Kendari, Sabtu (21/2/2026).

Tiga anak buah Roni Sianturi yang ikut dilaporkan yakni Direktur Utama PT SDP Dian Agus. Kepala pemasaran Sujiatman dan sales-nya Jawiah. Ketiganya diduga terlibat langsung dalam aksi dugaan penipuan dan penggelapan tanah kavling bernilai miliaran rupiah.

Sebanyak 7 orang warga menjadi korban dugaan penipuan tanah kavling bodong dengan kerugian berkisar Rp 150 juta hingga Rp 725 juta. Dua di antaranya sudah melayangkan laporan ke polisi.

Salah satu warga yang melayangkan laporan terhadap CEO PT SDP yakni AW. AW mengaku tertipu setelah membeli dua bidang tanah kavling seluas 300 meter persegi senilai Rp 725 juta yang dijual oleh anak buah Roni Sianturi, pada (6/12/2024) lalu.

Lokasi tanah itu berada di kompleks perumahan Madinah City Square, kawasan Hombis, Jl Ade Irma Nasution, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Kuasa hukum AW, Wendy Saputra Sari mengatakan, PT SDP diduga melakukan rangkaian kebohongan dalam penjualan tanah kepada kliennya. Pasalnya selama dua tahun, PT SDP tak menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) seperti yang dijanjikan.

“PT SDP menjanjikan akan memberikan bukti kepemilikan berupa SHM setelah 180 hari kerja. Tapi sampai detik ini belum ada yang diberikan. Hari ini sudah (hampir) dua tahun,” ujar Wendy saat ditemui di Mapolresta Kendari.

Menurut Wendy, AW telah beberapa kali menanyakan terkait SHM tanah miliknya, namun PT SDP selalu berdalih bahwa notaris dan pimpinan perusahaan pengembang perumahan ini sementara diperiksa oleh kejaksaan.

PT SDP juga sudah disomasi dan direspon dengan beberapa kali pertemuan kedua pihak, tetapi tak kunjung menemui titik temu. Di samping itu, kuasa hukum juga menemukan kejanggalan dalam perjanjian yang dibuat PT SDP.

“Anehnya, ketika dalam 180 hari tidak ada SHM, maka uang dikembalikan tapi dengan potongan 30 persen. Loh yang wan presentasi siapa, yang nipu siapa, malah kami korban dua kali,” jelasnya

AW mengaku tergiur membeli tanah kavling yang rencananya untuk membangun ruko di PT SDP karena melihat perusahaan tersebut punya rekam jejak yang bagus. Salah satunya banyak memiliki perumahan di Kota Kendari.

“Selain itu dijanjikan prosesnya dipermudah, dipercepat, kelebihan tanah di samping itu bisa digunakan dan memang lokasinya cukup strategis,” ujarnya.

Sebelum dilakukan pembelian, menurut SW, dirinya tak pernah diperlihatkan sertifikat dari PT SDP. Karena kadung percaya, ia terpaksa membeli hanya dengan modal dokumen perjanjian jual beli.

“Katanya sertifikatnya ada tapi tidak pernah diperlihatkan. Saat ini tanah itu kosong, tidak ada pembangunan. Kita juga belum berani membangun karena sertifikatnya belum terbit,” tandasnya.

CEO PT SDP Roni Sianturi tak merespon pesan WhatsApp saat dihubungi pada Sabtu malam. Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari PT SDP terkait dugaan penipuan tersebut.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang

Hukum

Kikila Adi Kusuma, Lawan Pemprov Sultra di Kasus Sengketa Lahan Eks PGSD Jadi Tersangka Demo

Hukum

Gerbang Wisata Kendari – Toronipa Senilai Rp 32,8 Miliar Kembali Rusak, Kasus Korupsi Diduga Mandek di Polda Sultra

Hukum

Eks Anggota DPRD dan Kadis P3A Konawe Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Jual Beli Pajero Sport

Hukum

Diduga Tipu Investor Tambang Asal China Rp 3,5 Miliar, Mantan Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka

Hukum

Bupati Bombana Dipolisikan Usai Serobot Lahan Warga di Padang Pajjongang

Hukum

Polresta Kendari Diduga Sembunyikan Putusan Sidang Etik 3 Anggota Polsek Poasia

Hukum

Punya Saham Lewat Sang Anak di PT CSM, Eks Kapolda Sultra Diduga Jadi Otak Kriminalisasi Bos Tambang