Home / Hukum

Sabtu, 26 September 2026 - 08:13 WIB

Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Nikel PT CNI

Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). (Foto: Kejagung)

Mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Muhammad Hasbullah Idris dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). (Foto: Kejagung)

JAKARTA – Kepala Bidang Mineral Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sulawesi Tenggara (ESDM Sultra) Muhammad Hasbullah Idris (MHI) ditetapkan sebagai tersangka korupsi ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (25/9/2026).

Hasbullah bersama anak buahnya, Nining Rahmatia (NR) diduga menerima suap untuk memanipulasi persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) agar perusahaan tambang nikel yang berstatus proyek strategis nasional (PSN) di Kolaka itu mendapatkan izin ekspor.

Selain Hasbullah, penyidik Jampidsus Kejagung juga menetapkan korporasi PT CNI, BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral & Batubara Kementerian ESDM 2017-2018, Kepala Unit Sucofindo Kendari 2012/2019 berinisial NRH dan satu orang lainnya sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, PT CNI melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestik Market Obligation (DMO) pada 2017.

Untuk memenuhi syarat ekspor, PT CNI diduga meminta Kepala Unit Sucofindo Kendari berinisial NRH untuk memanipulasi kadar nikel hingga mencapai sekitar 1,7 persen.

“Dalam melakukan uji kadar nikel, PT CNI meminta NRH untuk menerbitkan dokumen yang tidak sebenarnya untuk digunakan sebagai syarat pemenuhan dokumen untuk melakukan ekspor nikel,” kata Anang Supriatna.

Setelah dokumen uji kadar nikel terbit, PT CNI meminta MTP selaku Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM tahun 2013-2017 bersama-sama dengan BS menerbitkan rekomendasi izin ekspor.

Padahal PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor.

Karena belum memiliki RKAB namun rekomendasi izin ekspor telah terbit, PT CNI meminta Hasbullah dan Nining untuk tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap pengajuan dokumen persetujuan RKAB.

“Sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor,” jelas eks Wakajati Sultra ini.

Anang mengungkap, para penyelenggara negara yang telah memenuhi permintaan PT CNI dalam pengurusan dokumen-dokumen yang telah dimanipulasi tersebut, menerima sejumlah uang dari PT CNI.

Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp 401 miliar.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Kedua Pasal 12 huruf a atau Ketiga Pasal 12 Huruf b UU Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat (2) juncto pasal 20 huruf a atau c KUHP.

“Terhadap tersangka BS dan MHI dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka NRH ditahan di Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan sejak 25 September 2026,” tandasnya

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Jadi Perantara Suap Kepala Syahbandar Kolaka, IRT di Kolut Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum

Kasi Pidsus Kejari Kolaka Terima Aliran Suap Bupati Koltim Senilai Rp 50 Juta 4 Hari Sebelum OTT KPK

Hukum

Bekas Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka Pencurian Alat Tambang

Hukum

Klarifikasi Pegawai Bank Sultra Usai Video Rusak Baliho di Lahan Sengketa Viral

Hukum

Anak Eks Gubernur Sultra Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Anggaran KONI Sultra Rp 11 Miliar

Hukum

Diduga Tipu Investor Tambang Asal China Rp 3,5 Miliar, Mantan Dirut Perumda Sultra Jadi Tersangka

Hukum

Eks Kapolda Sultra Diduga Bekingi Pemalsuan IUP hingga Kriminalisasi Bos Tambang
Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang