Home / Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:34 WIB

Susah Payah Ditangkap Wawali Kendari, Pengisi BBM Berulang di SPBU Saranani Malah Dilepas Polisi

Ardila (34) kedapatan oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman mengisi kendaraan sebanyak 3 kali di SPBU Saranani.  (Foto: potongan video)

Ardila (34) kedapatan oleh Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman mengisi kendaraan sebanyak 3 kali di SPBU Saranani. (Foto: potongan video)

KENDARI – Susah payah Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman bersama anak buahnya menangkap pengendara mobil yang mengisi BBM subsidi secara berulang di SPBU Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Sabtu (17/10/2026) malam malah dilepas polisi.

Padahal, mereka menyamar dan mengendap untuk memantau pergerakan kendaraan di SPBU berjam-jam.

Saat ditangkap, pemilik mobil Wulling DN 1134 FB bernama Ardila (34) mengaku 3 kali mengisi BBM subsidi di SPBU Milik Djamalianingsih Murad itu.

Usai ditangkap, mobil pemiliknya pun diserahkan ke Polresta Kendari. Alih-alih dijerat hukum, polisi tak memproses pidana dan malah melepas dengan dalih tak cukup bukti.

Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mengatakan, pemilik kendaraan, Ardila dan Subhan Jaya (43) hanya dikenanakan wajib lapor Senin dan Kamis serta menjalani proses pemantauan.

“Kami sudah melaksanakan yang namanya penyelidikan dan penggeledahan, kami belum dapat yang namanya suatu tindak pidana, tapi kami masih pendalaman,” ucap Kompol Welliwanto Malau membantah, Senin (20/10/2026).

Welliwanto mengatakan, hasil penggeledahan di beberapa lokasi seperti di kamar pemilik kendaraan, rumah saudaranya yang didampingi ketua RT setempat hingga provost, namun tidak ditemukan BBM yang diduga ditimbun.

“Keterangan awal katanya, (BBM) itu digunakan sehari-hari untuk kebutuhan operasional mobil. Untuk itu kami masih pantau, kita suruh hadir Senin dan Kamis,” jelasnya.

Merespon tindakan kepolisian, Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman mengatakan, bagi pihaknya, pengisian Pertalite secara berulang merupakan penimbunan BBM Subsidi.

“Bagi kami itu penimbunan, tapi kalau keputusan polres tidak ada masalah, kewenangan memang ada pada polres dan kita tidak bisa masuk ke wilayah mereka. Yang jelas kita sudah bekerja dengan maksimal untuk menjaga supaya oranh tidak mengantre berulang,” ujar Sudirman kepada kendarihariini, Senin (19/10/2026).

Sebelumnya, Sudirman menggerebek pengemudi mobil yang melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite secara berulang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, pada Sabtu (17/10/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, Sudirman mendapati pasangan suami istri yang diduga mengisi BBM berulang kali menggunakan mobil minibus merah bernomor polisi DN 1134 FB.

Pasangan tersebut diketahui bernama Ardila dan suaminya, Subhan Jaya, warga Kelurahan Talia, Kecamatan Abeli, Kendari.

Saat hendak diamankan, keduanya disebut berusaha melarikan diri. Namun, upaya itu berhasil dihalau Kepala Satpol PP Kota Kendari, Dasril Yamin.

Pasangan tersebut diduga menggunakan kode batang (barcode) milik orang lain untuk melakukan pengisian BBM. Mereka mengisi sekitar 40 liter terlebih dahulu, kemudian kembali mengantre.

BBM yang terkumpul selanjutnya dibawa pulang untuk dijual kembali secara eceran menggunakan botol. Keduanya mengaku telah melakukan pengisian berulang di SPBU Saranani sebanyak tiga kali.

Mereka berdalih BBM tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan kapal milik ipar mereka.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Muscab II Peradi Kendari Digelar 18 April, Ibrahim Tane Calon Tunggal

Hukum

Bareskrim Polri Sebut Anton Timbang Jadi Tersangka Karena Diduga Perintahkan Garap Hutan

Hukum

Keponakan Anggota DPRD Wakatobi Serang Warga Pakai Badik, Laporan Diabaikan Polisi

Hukum

Rujab Wakil Bupati Kolaka Digeledah Kejaksaan, Diduga Terkait Korupsi Tambang

Hukum

Punya Saham Lewat Sang Anak di PT CSM, Eks Kapolda Sultra Diduga Jadi Otak Kriminalisasi Bos Tambang

Hukum

Meski Berkas Lengkap Sejak Juni, Bareskrim Belum Serahkan Tersangka Tambang Ilegal ke Kejaksaan

Hukum

Bareskrim Polri Tanda Tangani Surat Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra

Hukum

Gubernur Sultra Dilaporkan ke KPK, Diduga Beli Kapal Mewah dari Hasil Tambang Ilegal PT TMS