Home / Hukum

Selasa, 29 September 2026 - 20:46 WIB

Tersangka Pencurian Berpotensi Masuk Jajaran Kabinet Prabowo-Gibran

Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin. (Foto: Istimewa)

Mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin. (Foto: Istimewa)

KENDARI – Tersangka kasus pencurian alat tambang yang juga eks Bupati Konawe Utara Ruksamin digadang-gadang masuk kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Potensi itu diungkap Pj Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yuri Kemal Fadlullah saat melantik Ketua DPW PBB Sultra Ikbar di Kendari, pada Minggu (27/9/2029).

Yuri Kemal bilang, Ruksamin saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB telah masuk dalam jajaran pimpinan nasional. Menurutnya, posisi tersebut membuat Ruksamin dinilai layak untuk menduduki jabatan di kabinet maupun sebagai kepala badan atau lembaga.

“Beliau sekarang putra terbaik Sulawesi Tenggara sudah masuk jajaran pimpinan nasional, seharusnya level beliau itu sudah tidak lagi di provinsi, sehingga level beliau itu sudah di nasional. Jadi mungkin di kabinet, kepala badan atau lembaga. Kalau bocorannya di mana, saya juga belum tahu,” kata Yuri.

Ia menegaskan, jika usulan tersebut berasal dari Sulawesi Tenggara, PBB akan mengusulkan Ruksamin sebagai calon untuk masuk kabinet.

“Ya kalau misalnya dari Sulawesi Tenggara ya pasti kita usulkan Ruksamin sebagai satu-satunya calon untuk di kabinet itu sendiri. Tapi presentase dan probabilitasnya kita kembalikan ke Pak Presiden yang terhormat,” katanya.

Eks Cagub Sultra itu ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan pengrusakan mesin crusher atau pemecah batu oleh Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan tersangka itu tertuang dalam surat ketetapan, nomor: S.Tap.tsk/69/VII/Res.1.24/2026/Ditreskrimum tertanggal 30 Juli 2026. Penetapan tersangka ini atas laporan Ketua NasDem Konawe Utara bernama Jalil pada Minggu (8/3/2026).

Kuasa hukum Jalil, Iman Rifaldy mendoakan yang terbaik untuk Ruksamin. “Kita doakan yang terbaik untuk beliau. Namun jangan lupa proses hukum yang berjalan,” katanya.

Ruksamin melalui kuasa hukumnya, Dedi Ferianto membantah tuduhan melakukan tindak pidana pencurian dan perusakan mesin crusher (pemecah batu) seperti yang dilaporkan ke polisi.

Dedi Ferianto menjelaskan, objek yang menjadi alat bukti pokok sekaligus objek sengketa dalam proses hukum pidana di Polda Sulawesi Tenggara dan proses perdata di Pengadilan Negeri Unaaha bukanlah alat tambang dalam kondisi utuh.

“Objek tersebut hanyalah bongkahan/rongsokan bekas mesin crusher yang telah rusak dan tidak beroperasi lagi sejak tahun 2020,” ujar Dedi Ferianto kepada kendarihariini.com, pada Kamis (20/8/2026).

Dedi bilang, bongkahan bekas mesin crusher tersebut merupakan milik dan dalam penguasaan Ruksamin. Bongkahan itu juga terletak di atas lahan milik kliennya. Bongkahan crusher itu dibersihkan karena sudah menjadi rongsokan.

Di samping itu, lahan dimaksud akan digunakan untuk lokasi pembibitan sawit di Desa Todoloiyo Trans, bukan Desa Todoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.

“Dengan demikian, sangat zolim dan tidak logis apabila klien kami dituduh melakukan pencurian terhadap barang miliknya sendiri yang berada di atas tanah miliknya sendiri,” tegas Dedi Ferianto.

Sementara itu, klaim kepemilikan mesin crusher yang menjadi dasar laporan di Polda Sultra oleh Jalil saat ini sedang diuji secara hukum dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Unaaha guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, baik melalui alat bukti maupun keterangan saksi-saksi, pada tahun 2017 kepemilikan lahan maupun biaya pembelian mesin crusher tersebut berasal dari Ruksamin.

“Pada saat itu klien kami masih menjabat sebagai bupati (Konut) dan pengadaan mesin tersebut hanya diamanahkan kepada pelapor/Jalil sebagai pelaksana/orang kepercayaan,” beber Dedi.

Sebaliknya, lanjut Dedi, alat bukti yang diajukan oleh Jalil mengandung ketidaksesuaian dan kejanggalan, antara lain perjanjian jual beli mesin crusher atas nama CV Watu Pariama pada 17 Maret 2017, padahal berdasarkan akta pendirian notaris, perusahaan itu baru didirikan pada 5 April 2017.

“Bagaimana mungkin suatu perusahaan yang baru berdiri pada bulan April 2017 telah melakukan perbuatan hukum pembelian mesin crusher pada bulan Maret 2017,” tanya Dedi.

Selain itu, Jalil juga mengajukan bukti kepemilikan tanah berupa kwitansi pembelian tanah yang beralamat di Desa Todoloiyo, Kecamatan Oheo, Kabupaten Konawe Utara.

Sementara fakta di lapangan menunjukkan bahwa lokasi mesin crusher berada di Desa Todoloiyo Trans, yang merupakan objek berbeda locus (tempat kejadian).

“Dengan demikian, sangat tidak adil apabila klien kami ditetapkan sebagai tersangka pencurian atas barang miliknya sendiri berdasarkan alat bukti kepemilikan yang autentisitasnya masih dipertanyakan,” tandasnya.

Dirreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Didik Erfianto menyebut, berkas perkara tersangka Ruksamin sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sultra. “BP (berkas perkara) sudah di JPU (jaksa penuntut umum),” kata Didik.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolresta Kendari Minta Maaf Usai Kasat Pertemukan Korban-Tersangka Pemerkosaan

Hukum

Bareskrim Polri Tanda Tangani Surat Penetapan Tersangka Ketua Kadin Sultra

Hukum

Nama Ali Mazi Hilang dari Daftar Saksi di BAP Sidang Korupsi Kapal Pesiar Gubernur Sultra

Hukum

Rujab Wakil Bupati Kolaka Digeledah Kejaksaan, Diduga Terkait Korupsi Tambang

Hukum

Ketua Kadin Sulawesi Tenggara Jadi Tersangka Tambang Ilegal

Hukum

Gubernur Sultra Dilaporkan ke KPK, Diduga Beli Kapal Mewah dari Hasil Tambang Ilegal PT TMS

Hukum

Diduga Lindungi Bos Tambang PT TMM Meski Korupsi Rp 83 Miliar, Kejati Sultra Digugat Praperadilan

Hukum

Penangkapan Tiga Petani Routa Akibat Mobil PT SCM Penyok Saat Demo, Nilai Kerugian Sekitar Rp 300 Ribu