KENDARI – Kapolresta Kendari, Kombes Pol Safi’i Nafsikin akhirnya meminta maaf atas tindakan Kasatreskrim Kompol Welliwanto Malau mempertemukan korban dan tersangka pemerkosaan.
Kompol Welliwanto Malau dan Kanit Buser 77 Polresta Kendari Ipda M Ichsan Aqsyar Rahman mempertemukan korban berinisial SU (44) dengan pelaku pemerkosaan berinisial Iq di loby Polresta Kendari, Kamis (17/9/2026) lalu.
Korban tampak menangis, namun Kompol Welliwanto Malau dengan nada tinggi meminta korban tak menangis. Sementara Kanit Buser 77 tertawa sambil menyebut keduanya seperti adegan “Termehek-mehek” program reality show salah satu stasiun televisi swasta nasional.
Iqbal ditangkap Tim Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari pada Kamis (17/9/2026). Ia ditangkap setelah merampok dan memperkosa korban pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
“Atas nama pimpinan Polresta Kendari, kami menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait adanya peristiwa yang saat ini menjadi perhatian di media sosial,” ujar Kombes Pol Safi’i Nafsikin seperti yang dikutip di akun Instagram Polresta Kendari.
Kombes Safi’i bilang, apabila dalam peristiwa tersebut terdapat sikap maupun tindakan anggotanya yang kurang tepat atau menimbulkan ketidaknyamanan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.
“Kami menghargai perhatian, kritik, dan masukan dari masyarakat. Peristiwa tersebut akan menjadi bahan evaluasi internal bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalisme, kedisiplinan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Kombes Safi’i menegaskan, setiap personel Polresta Kendari dalam melaksanakan tugas harus senantiasa menjunjung tinggi etika, profesionalisme, humanisme, serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kepolisian.” tegasnya.

Kasatreskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau mempertemukan korban dengan tersangka pemerkosaan. (Foto: Video viral)
Yayasan Lambu Ina mengecam keras Polresta Kendari usai mempertemukan korban dengan tersangka pemerkosaan. Pertemuan itu dinilai sebagai victim blaming tindakan menyalakan korban secondary victimization atau viktimisasi sekunder.
Direktur Yayasan Lambu Ina Yusnita Fendrita mengatakan, mempertemukan korban dan pelaku untuk mediasi dalam kasus perkosaan adalah pelanggaran hukum siapapun korban dan pelakunya.
“Mempertemukan korban dan pelaku merupakan bentuk Victim Blaming dan Secondary Victimization yang akan menimbulkan trauma kedua bagi korban dan melanggar prinsip perlindungan perempuan,” tegas Yusnita kepada Kendarihariini.com, Selasa (22/9/2026).
Yayasan Lambu Ina pun mendesak Kapolda Sultra dan Kapolresta Kendari untuk mengevaluasi dan asistensi terkait pemahaman seluruh personel unit ppa di polda jajaran terkait penerapan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
Sebab, kata Yusnita, ini akan menjadi landasan dalam penanganan hukum kasus kekerasan seksual.
“Perkosaan adalah kejahatan serius, bukan delik aduan biasa yang bisa didamaikan. Sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” kata Yusnita kepada kendarihariini.com, Selasa (22/9/2026).
Menurut Yusnita, kekerasan seksual wajib diproses hukum, tidak boleh diselesaikan dengan mediasi apalagi dengan alasan kekeluargaan.
Misalnya demi masa depan anak tidak bisa membenarkan kejahatan. Anak justru menjadi korban lanjutan jika ibunya dipaksa berdamai dengan pelaku kekerasan seksual.
“Proses hukum terhadap pelaku harus dilanjutkan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan sesuai UU TPKS, termasuk dugaan tindak pidana perampokan.” tandasnya.














