Home / Hukum

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:44 WIB

Usai Geledah Rumah Wabup Kolaka dan Ayahnya, Kejaksaan Sita 200 Ribu Ton Nikel Ilegal

Direktur PT Babarina Putra Sulung (BPS) Tasman dan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin. (Foto: Kolase)

Direktur PT Babarina Putra Sulung (BPS) Tasman dan Wakil Bupati Kolaka, Husmaluddin. (Foto: Kolase)

KOLAKA – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) bergerak mengamankan 200 ribu metrik ton nikel ilegal hasil penambangan PT Babarina Putra Sulung (BPS).

Hal ini merupakan rangkaian penyidikan setelah menggeledah rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Kolaka Husmaluddin, dan rumah pribadi ayahnya Tasman pada (23/6/2026) lalu.

“Penyidik sudah mengamankan sekitar 200 ribu metrik ton dan saat ini sedang dilakukan uji verifikasi oleh pemerintah yang kita tunjuk untuk mengetahui kuantiti dan kualiti. Karena dari kuantiti dan kualiti ini nanti baru bisa dilakukan penyitaan,” ujar Kepala Kejati Sultra, Sugeng Rianta.

Nikel yang dksita itu diperkirakan lebih Rp 200 miliar. Nilai itu merupakan angka minimal kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas tambang nikel ilegal perusahaan tambang milik ayah Wabup Kolaka.

“Ini kualitasnya bagus. Sudah ditambang tidak bisa dikeluarkan (dijual) karena sudah kita sidik (penyidikan),” tambah Sugeng.

Selain itu, dari hasil penggeledahan rumah dinas Wabup Kolaka dan ayahnya, penyidik menemukan dokumen penjualan nikel sebanyak 10 tongkang atau 10 ribu metrik ton menggunakan dokumen terbang (dokter).

“Orientasi kami yang utama mengamankan aset dulu, masalah tersangka mah gampang. Kalau tersangka lari, asetnya bisa kita pulihkan, kita sita, kita lelang, masuk (kas) negara. Pada saatnya tersangka akan tertangkap, tidak ada tempat yang aman,” tandasnya.

Sebelumnya, rumah dinas Husmaluddin di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, digeledah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), pada Selasa (23/6/2026) sore sekitar pukul 17.00 Wita.

Penggeledahan berlangsung tertutup. Pintu gerbang Rujab Wakil Bupati Kolaka ditutup. Petugas tak mengizinkan jurnalis masuk dan meliput dari dekat. Suasana penggeladahan dalam kondisi hujan ringan.

Tampak sejumlah jaksa dan TNI berada di areal depan Rujab Wagup Kolaka. Beberapa unit mobil tampak diparkir diduga digunakan petugas Kejati Sultra.

Selain di rumah dinas Wabup Kolaka, Kejati Sultra juga melakukan penggeledahan di kediaman Direktur PT Babarina Putra Sulung (BPS), Tasman.

Kepala Kejati Sultra, Sugeng Riyanta, membenarkan penggeledahan tersebut saat dikonfirmasi awak media. Sugeng menegaskan, setiap tindakan yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan untuk mengungkap perkara yang tengah ditangani.

“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” ujar Sugeng, Selasa (23/6).

Sementara itu, Kuasa hukum, Tasman, Jamal Aslan juga membenarkan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Sultra di rumah Direktur PT BPS.

Menurut Jamal, penggeledahan merupakan instrumen hukum yang sah dan telah diatur secara tegas dalam ketentuan perundang-undangan sebagai bagian dari proses pencarian dan pengamanan alat bukti.

“Benar telah dilakukan tindakan penggeledahan oleh penyidik dalam rangka penanganan perkara yang telah berada pada tahap penyidikan,” katanya.

Ia menjelaskan, penggeledahan tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk penetapan kesalahan terhadap pihak yang diperiksa. Tindakan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang lazim dalam proses penyidikan.

“Kami menghormati sepenuhnya kewenangan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dalam menjalankan tugas konstitusionalnya sebagai institusi penegak hukum,” katanya.

“Kami juga berharap seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, menjunjung tinggi profesionalitas, objektivitas, serta perlindungan hak-hak setiap warga negara,” imbuhnya.

Editor: Fadli Aksar 

Share :

Baca Juga

Hukum

Tanamannya Digusur, Kakek di Konsel Adang Alat Ekskavator Brimob Polda Sultra

Hukum

JPP Sultra Dorong Implementasi UU TPKS ke Kelompok Marginal dan Disabilitas

Hukum

Susah Payah Ditangkap Wawali Kendari, Pengisi BBM Berulang di SPBU Saranani Malah Dilepas Polisi

Hukum

Kapolresta Kendari Minta Maaf Usai Kasat Pertemukan Korban-Tersangka Pemerkosaan

Hukum

Polisi di Buton Kepergok Mertua di Dalam Mobil Diduga Selingkuh dengan Jaksa Kejari Baubau
Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang

Hukum

Kasus Pencurian Nikel di Polres Kolaka Mandek, Pelapor Malah Jadi Korban Fitnah

Hukum

Gerbang Wisata Kendari – Toronipa Senilai Rp 32,8 Miliar Kembali Rusak, Kasus Korupsi Diduga Mandek di Polda Sultra