Home / Hukum

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:32 WIB

Anak Eks Gubernur Sultra Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi Anggaran KONI Sultra Rp 11 Miliar

Alvian Taufan Putra, anak eks Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi sekaligus mantan Ketua KONI Sultra. (Foto: Istimewa)

Alvian Taufan Putra, anak eks Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi sekaligus mantan Ketua KONI Sultra. (Foto: Istimewa)

KENDARI – Anak eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bernama Alvian Taufan Putra diperiksa polisi terkait dugaan korupsi anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sultra senilai Rp 11 miliar. Meski begitu, bekas Ketua KONI Sultra ini masih berstatus saksi.

Pemeriksaan terhadap Alvian ini dilakukan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra pada awal Januari 2026. Selain Alvian, Polda Sultra juga memeriksa mantan sekretaris dan bendahara KONI Sultra.

Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama membenarkan kehadiran eks Ketua Hipmi Sultra itu. “Hadir dia (Alvian). Sekretaris dan bendahara juga sudah kita ambil keterangan,” kata Niko.

Dalam pemeriksaan itu, Alvian sempat meminta penundaan dan penjadwalan ulang. Kendati demikian, Alvian tetap memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan.

Menurut Niko, untuk pembuktian dugaan korupsi Rp 11 miliar, penyidik perlu mengajukan audit kepada badan pemeriksa keuangan, baik BPK ataupun BPKP Sultra.

“Saya tidak tahu jumlah penggelapannya berapa. Ada dana Rp 11 miliar, begitu saja. Untuk jumlah penggelapannya harus diaudit,” tegasnya.

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Bukannya Ditahan, Tersangka Tambang Ilegal di Konut Malah Masuk Istana Ketemu Presiden Prabowo

Hukum

Bekas Cagub Sultra Polisikan Pengacara Soal Pemberitaan Media, Ancam Lapor Balik

Hukum

Polda Sultra Periksa 5 Saksi di Kasus KDRT Wali Kota Kendari

Hukum

Gagal Urus Sertifikat, Perumahan Madinah City Kembalikan Uang Rp 725 Juta ke Konsumen

Hukum

Pemkot Kendari: Kasus KDRT Wali Kota Kendari Masuk Ranah Privasi, Sudah Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Hukum

Bareskrim Polri Sebut Anton Timbang Jadi Tersangka Karena Diduga Perintahkan Garap Hutan
Abdul Karim (72) dan Gunawan (70) ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Sultra setelah mempertahankan lahannya dari perusahaan tambang di kampung Parubada, Kelurahan Routa, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe. (Foto: Istimewa)

Hukum

Pertahankan Lahannya, Dua Kakek di Routa Jadi Tersangka Usai Dipolisikan Perusahaan Tambang

Hukum

Kejati Sultra Dinilai Berpihak di Kasus Korupsi Jembatan Buton Utara, Diduga Hilangkan Peran Bupati Bombana