KENDARI – Sidang lanjutan perkara dugaan fitnah yang menjerat Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN), Mahaputra Jafir Oda, di Pengadilan Negeri Kendari menghadirkan saksi dari unsur Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, Rabu (21/10/2026).
Saksi yang dihadirkan adalah mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kolut, Masmur Lakahena. Dalam persidangan, Masmur memberikan keterangan terkait dokumen izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi (OP) PT Citra Silika Malawa (CSM) dengan seluas 475 hektare.
PT CSM diduga milik anak eks Kapolda Sultra Komjen (purn) Yan Sultra Indrajaya, Mathew Gian.
Masmur menegaskan, dokumen IUP OP bernomor 540/62 yang dikaitkan dengan luas 475 hektare tidak pernah diproses oleh Dinas Pertambangan Kabupaten Kolaka Utara selama dirinya menjabat.
“Jadi saya meyakini sepenuhnya bahwa yang 475 operasi produksi itu tidak pernah kami proses. Sekali lagi, tidak pernah kami proses, karena penomorannya saja sudah tidak sesuai dengan fakta yang ada pada kami,” ujar Masmur dalam persidangan.
Ia menjelaskan, nomor 540/62 yang dipersoalkan tersebut, berdasarkan dokumen yang diketahuinya, berkaitan dengan izin seluas 20 hektare. Karena itu, ia mempertanyakan penggunaan nomor yang sama untuk dokumen izin operasi produksi PT CSM dengan luasan 475 hektare.
Masmur juga menyatakan, dirinya masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pertambangan ketika dokumen yang dipersoalkan itu disebut terbit pada 14 Maret 2011
Menurut dia, proses administrasi perizinan yang berlangsung selama masa jabatannya menjadi dasar keyakinannya, bahwa dokumen IUP operasi produksi seluas 475 hektare tersebut tidak pernah diproses oleh Dinas Pertambangan.
Sebaliknya, Masmur membedakan dokumen tersebut dengan izin eksplorasi seluas 475 hektare yang menurut keterangannya memang pernah diproses.
“Yang eksplorasi 475 kami benar-benar diproses. Kalau yang ini, 540/62 dengan status operasi produksi, tidak pernah kami proses,” tegasnya.
Pemda Kolut Sebut Sudah Menyampaikan Koreksi Administratif
Dalam kesaksiannya, Masmur turut menjelaskan langkah Pemkab Kolaka Utara ketika persoalan perizinan antara perusahaan tersebut mencuat.
Ia mengatakan, pemerintah daerah hanya dapat menyampaikan surat pemberitahuan dan koreksi secara administratif. Pasalnya, persoalan yang terjadi melibatkan dua perusahaan sehingga pemerintah daerah tidak mengambil posisi untuk memperkarakan sengketa tersebut.
Menurut Masmur, pertimbangan pimpinan saat itu adalah menempatkan pemerintah daerah sebatas memberikan penjelasan mengenai data dan dokumen perizinan yang dimiliki.
Ia merujuk pada surat Bupati Kolaka Utara saat itu, Nur Rahman, tertanggal 30 Desember 2021, yang berisi tanggapan terkait pemberitahuan dan koreksi terhadap izin operasi produksi PT CSM dengan luas 475 hektare.
Selain itu, terdapat pula surat tertanggal 13 September 2021 mengenai pemberitahuan dan koreksi terhadap izin usaha pertambangan operasi produksi yang menjadi bagian dari persoalan tersebut.
Masmur menjelaskan, pemerintah daerah telah memberikan jawaban melalui surat kepada pihak terkait, termasuk menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba).
Namun, ia menegaskan bahwa surat-surat tersebut bukan merupakan tindakan pemerintah daerah untuk mengubah data perizinan kedua perusahaan yang bersengketa.
“Jadi, bukan dalam kapasitas untuk mengubah data kedua perusahaan yang bersengketa. Paling kita memberikan gambaran bahwa IUP ini seperti ini adanya, mudah-mudahan itu menjadi pertimbangan,” jelasnya.
Persoalan dokumen tersebut menjadi bagian dari rangkaian sengketa yang kemudian berujung pada perkara dugaan fitnah yang menjerat Mahaputra Jafir Oda.
Berdasarkan uraian dalam persidangan, laporan yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atas dokumen izin tersebut menjadi salah satu latar belakang munculnya laporan balik terhadap Mahaputra.
Dalam perkara ini, Mahaputra yang merupakan Direktur PT GAN berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan fitnah. Sementara itu, keterangan Masmur dihadirkan untuk menjelaskan aspek administrasi perizinan yang diketahuinya selama menjabat di Dinas Pertambangan Kolaka Utara.
Untuk diketahui dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi yakni Mantan Bupati Kolaka Utara, Mantan Sekretaris Dinas ESDM Sultra, Ridwan Botji dan Mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kolaka Utara.
Editor: Fadli Aksar














