Home / Hukum

Senin, 13 Juli 2026 - 12:35 WIB

Gubernur Sultra Dilaporkan ke KPK, Diduga Beli Kapal Mewah dari Hasil Tambang Ilegal PT TMS

Kapal pesiar mewah dengan nomor lambung ASR 87 tercatat di data Kementerian Perhubungan milik Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR). (Foto: Istimewa)

Kapal pesiar mewah dengan nomor lambung ASR 87 tercatat di data Kementerian Perhubungan milik Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka (ASR). (Foto: Istimewa)

KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka (ASR) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Koalisi Mahasiswa dan Aktivis Sultra.

Mereka meminta KPK menelusuri aliran uang tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) ke Andi Sumangerukka termasuk pembelian kapal mewah jenis yacht bernomor lambung ASR 87.

Koordinator koalisi, Arnol meminta KPK menelusuri kepemilikan kapal pesiar bernilai miliaran yang tercatat dalam data Kementerian Perhubungan atas Andi Sumangerukka.

“Kami menilai asal-usul kepemilikan aset tersebut perlu diklarifikasi sebagai bagian dari upaya penelusuran dugaan penerimaan manfaat dari aktivitas pertambangan PT TMS,” ujar Arnol kepada kendarihariini, Senin (13/7/2026).

Desakan itu bukan tanpa alasan, sebab masalah ini didasari sanksi administratif yang dijatuhkan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) kepada PT TMS.

Perusahaan diwajibkan membayar denda sekitar Rp 2,094 triliun atas aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung seluas sekitar 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sultra.

Menurut Arnol, besarnya nilai sanksi tersebut perlu menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi dan pencucian uang apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

Apalagi, anak dan istri Gubernur Sultra diduga merupakan pemegang saham terbesar di PT TMS. Olehnya itu, KPK diminta turut memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki hubungan dengan perusahaan.

“Kami meminta KPK tidak berhenti pada fakta adanya sanksi administratif. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, maka proses hukum harus dilanjutkan sesuai kewenangan yang dimiliki KPK,” tandasnya.

Kadis Kominfo Sultra, Andi Syahrir tak merespons pesan Whatsapp jurnalis kendarihariini.com saat dihubungi, pada Senin (13/7/2026).

Editor: Fadli Aksar

Share :

Baca Juga

Hukum

Ditanya Soal Denda Satgas PKH Senilai Rp 2,09 Triliun ke PT TMS, Gubernur Sultra: Kenapa Tanya Saya

Hukum

Polisi di Buton Kepergok Mertua di Dalam Mobil Diduga Selingkuh dengan Jaksa Kejari Baubau

Hukum

Tanamannya Digusur, Kakek di Konsel Adang Alat Ekskavator Brimob Polda Sultra

Hukum

Penangkapan Tiga Petani Routa Akibat Mobil PT SCM Penyok Saat Demo, Nilai Kerugian Sekitar Rp 300 Ribu

Hukum

Wali Kota Kendari Gugat Cerai ADP ke Pengadilan Agama Kendari

Hukum

Polresta Kendari Diduga Sembunyikan Putusan Sidang Etik 3 Anggota Polsek Poasia

Hukum

Eks Kabid Minerba ESDM Sultra Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Nikel PT CNI

Hukum

Tak Profesional, Hakim PN Kendari Dijatuhi Sanksi Bawas Mahkamah Agung